Gubernur Jawa Tengah yang sangat terkenal, yaitu Bapak Ganjar Pranowo telah menetapkan peraturan yang berisi adanya peningkatan atau kenaikan terhadap UMR Jateng. Meskipun telah mengalami kenaikan atau peningkatan, tampaknya UMP Jateng masih merupakan yang paling rendah.
Dibandingkan dengan beberapa provinsi lain, UMP Jawa Tengah memang masih merupakan yang terkecil. Ada setidaknya 35 kabupaten dan kota yang ada di wilayah provinsi Jawa Tengah. Pastikan Anda memahami upah minimum setiap daerah yang ada di Jawa Tengah.
Ketetapan Mengenai Kenaikan UMP Jateng
Pada tanggal 9 November 2021, Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum tahun 2022. Peraturan mengenai upah minimum yang baru ini harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November 2022. Upah minimum ini merupakan batas paling rendah.
Batas paling rendah ini diperuntukkan bagi para pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun. Para pekerja yang masa kerjanya melebihi satu tahun bisa mendapatkan manfaat dari peraturan SUSU (Struktur dan Skala Upah).
Baca juga:Informasi Daftar UMR Jogja Kota dan 4 Kabupatennya 2022
Daftar UMR Jateng di Berbagai Kota dan Kabupaten
Ada 6 kota di Provinsi Jawa Tengah dan 29 Kabupaten yang tersebar di berbagai arah. Diantara sekian banyak kabupaten dan kota tersebut, upah minimum paling tinggi dipegang oleh Kota Semarang dengan nominal Rp 2.835.021,29. Kenaikannya tidak terlalu banyak, hanya Rp 25 ribu saja.
Setelah Kota Semarang, daerah lain yang upah minimumnya cukup tinggi adalah Kabupaten Demak, yaitu sebesar Rp 2.513.005,89. Kenaikannya juga tidak terlalu banyak, hanya sekitar Rp 2 ribu. Dan, daerah ketiga yang upah minimumnya cukup besar adalah Kabupaten Kendal.
Upah minimum untuk Kabupaten Kendal adalah Rp 2.340.312,28. Untuk daftar lengkap upah minimum kota-kota dan kabupaten di Jawa Tengah, cermati keterangan dalam tabel berikut ini.
Kota dan Kabupaten Upah Minimum 2022 Provinsi Jawa Tengah Rp 1.8130.011 Kabupaten Cilacap Rp 2.230.791,50 Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84 Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94 Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17 Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84 Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80 Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33 Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18 Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30 Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36 Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18 Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99 Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20 Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56 Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10 Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69 Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05 Kabupaten Pati Rp 1.968.339.04 Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26 Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11 Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89 Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15 Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11 Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28 Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02 Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19 Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890.41 Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34 Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39 Kota Magelang Rp 1.935.913,27 Kota Surakarta Rp 2.035.720,17 Kota Salatiga Rp 2.128.523,19 Kota Semarang Rp 2.835.021,29 Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77 Kota Tegal Rp 2.005.930,52
Jawa Tengah merupakan provinsi yang sangat luas merupakan satu-satunya provinsi yang berbatasan dengan DIY. Provinsi Jawa Tengah mengelilingi hampir semua sisi provinsi DIY. Setiap wilayah di provinsi Jawa Tengah mempunyai upah minimum yang bervariasi.
Beberapa kota dan kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan upah minimum setiap tahunnya. Anda perlu mencari tahu informasi mengenai upah minimum terbaru, terutama jika Anda tinggal dan bekerja di Jawa Tengah. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan upah sesuai dengan UMR terbaru.
Pastikan perusahaan tempat Anda akan bekerja menawarkan gaji setidaknya senilai dengan UMR Jateng terbaru yang sudah diberlakukan oleh Gubernur Jawa Tengah.