Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY merupakan provinsi yang perekonomiannya sangat bergantung pada berbagai sektor seperti perhotelan, industri pengolahan, transportasi, perdagangan, restoran, dan sebagainya. Berbagai industri tersebut sangat mempengaruhi perkembangan UMR Jogja.
Seperti berbagai provinsi lainnya, DIY juga sudah berhasil memulihkan kondisi perekonomiannya dari kontraksi yang terjadi pada 2021 sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Dengan perekonomian yang mulai membaik, pemprov meyakini UMP DIY juga akan meningkat.
Baca juga :Gaji UMR Jakarta 2022 Naik? Inilah Beberapa Hal yang Perlu Diketahui!
Keadaan Perekonomian Daerah Istimewa Yogyakarta
DIY terletak di Pulau Jawa bagian selatan dan berbatasan langsung dengan Jawa Tengah serta Samudra Hindia. Ada satu kota di provinsi ini, yaitu Kota Yogyakarta. Dan ada empat kabupaten yang mengelilingi Kota Yogyakarta.
- Kabupaten Sleman berada di bagian utara Kota Yogyakarta
- Lalu Kabupaten Gunungkidul di bagian timur Kota Yogyakarta
- Kemudian di sebelah selatan Kota Yogyakarta ada Kabupaten Bantul
- Dan terakhir adalah Kabupaten Kulon Progo di bagian Barat Kota Yogyakarta.
Masing-masing kota dan kabupaten yang berada di dalam provinsi DIY mempunyai upah minimumnya sendiri. Cari tahu semua informasi mengenai upah minimum di DIY sebelum melamar pekerjaan agar Anda mendapatkan pekerjaan dengan upah yang sesuai dengan peraturan pemerintah DIY.
Baca juga:Informasi Gaji UMR Banten 2022 dan Kenaikan yang Dialaminya
UMR Jogja Dalam Beberapa Tahun Terakhir
Setiap tahunnya, masing-masing wilayah yang ada di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selalu mengalami beberapa perubahan dari berbagai segi. Salah satu perubahan yang cukup menarik perhatian adalah perubahan dalam segi ekonomi.
Perubahan kondisi ekonomi yang terjadi di setiap wilayah, khususnya di provinsi DIY, sangat mempengaruhi nominal upah minimum di daerah tersebut. Pada tahun 2018, UMP DIY hanya sebesar Rp 1.454.154. Tapi pada 2019, UMP tersebut berubah menjadi Rp 1.570.922.
Pada 2020, UMP DIY mengalami kenaikan yang cukup besar hingga menjadi Rp 1.704.608 dan pada 2021, UMP DIY meningkat lagi menjadi Rp 1.765.000.
Upah Minimum Semua Daerah di DIY
Upah Minimum Provinsi DIY telah mengalami peningkatan yang cukup bagus. Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan kenaikan atau peningkatan upah minimum di Kota Yogyakarta dan keempat kabupaten di sekelilingnya. Peningkatan ini dinilai cukup bagus mengingat krisis yang telah terjadi.
Setiap perusahaan di wilayah DIY wajib mengikuti peraturan upah minimum yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY. Akan ada SK atau Surat Keputusan yang dibagikan oleh Gubernur bagi perusahaan yang tidak mampu mengikuti peraturan upah minimum ini.
Nominal yang ditetapkan dalam SK harus dipatuhi oleh perusahaan yang bersangkutan. Mengenai upah minimum di wilayah Provinsi DIY, berikut daftar lengkapnya.
Kota dan Kabupaten Upah Minimum 2022 Peningkatan dari Tahun Sebelumnya Provinsi DIY (Yogyakarta) Rp 1.840.915,53 Naik ±4,03% (Rp 75.915,53) Kota Yogyakarta Rp 2.153.970 Naik ±4,08% (Rp 84.440) Kabupaten Sleman Rp 2.001.000 Naik ±5,12% (Rp 97.500) Kabupaten Gunungkidul Rp 1.900.000 Naik ±7,34% (Rp 130.000) Kabupaten Bantul Rp 1.915.848 Naik ±4,04% (Rp 74.388) Kabupaten Kulon Progo Rp 1.904.275 Naik ±5,50% (Rp 99.275)
Setiap tahun, UMR Jogja selalu mengalami kenaikan atau peningkatan. Berbagai sektor perekonomian di DIY menyumbang peningkatan yang cukup bagus sehingga pemerintah bisa menetapkan peningkatan di upah minimum kota dan kabupaten-kabupaten di provinsi DIY.
Periksa semua informasi mengenai upah minimum DIY sebelum mengirimkan lamaran pekerjaan di kota maupun salah satu kabupaten di DIY. Pastikan perusahaan mengikuti ketetapan Gubernur DIY mengenai upah minimum yang sudah ditetapkan untuk wilayah kota maupun kabupaten di DIY.