Saat ini, pemerintah tidak membuka lowongan CPNS besar-besaran seperti sebelumnya. Mereka yang bekerja untuk negara bisa menjawab sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Gaji P3K golongan 3A menjadi banyak perhatian bagi ASN berstatus guru lulusan S1.
Baca juga :
Informasi Daftar Gaji PNS 2022 Dan Tunjangan Yang Didapatkan
PPPK atau P3K memiliki level yang sama dengan PNS. Hanya saja, mereka bisa sewaktu-waktu keluar ketika perjanjian kerjanya habis. Sumber gaji mereka berasal dari negara yang diberikan dalam bentuk uang. Nominalnya pun layak dan adil sesuai dengan tanggung jawab kerja.
Gaji P3K Golongan 3A
Bagi mereka yang lulus dengan gelar strata 1 akan mendapat golongan 3. Hal ini sama dengan PNS secara umum yang lulus S1, maka mereka ditaruh di golongan 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2020 nomor 98, golongan 3A masuk ke dalam kriteria masa kerja 0-27 tahun.
Besaran gaji P3K golongan 3A adalah Rp2.043.200,00. Biasanya, PPPK dalam golongan ini menjalani masa percobaan terlebih dahulu selama 3 tahun dengan nominal gaji tersebut. Bagi mereka yang sudah bekerja selama 27 tahun, nominalnya adalah Rp2.964.300,00.
Baca juga :Inilah Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan Yang Didapatkan
Pemberian upah atau gaji ini dilakukan setiap bulan oleh pemerintah. Ada juga yang memberikan upahnya selama 3 bulan sekali. Skema ini berlaku untuk semua golongan PPPK yang jumlahnya sebanyak 17 golongan.
Hak PPPK Selain Gaji
1. Keteraturan pembayaran
Pemerintah menjamin bahwa mereka yang masuk ke dalam golongan P3 mendapat kesempatan untuk menikmati kehidupan yang layak dengan sistem gaji yang teratur. Hak ini disamaratakan dengan Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan jatahnya setiap bulan.
Pembayaran gaji juga akan disertai dengan berbagai tunjangan. Bagi P3K yang memiliki kinerja baik, maka akan ada nilai tukin yang setara dengan risiko yang diemban. Besaran dan pembayarannya akan berbeda dengan sistem gaji karena sifatnya yang musiman.
2. Pengayaan
Standarnya, seorang PPPK akan menerima pengayaan. Pengayaan adalah bentuk pengembangan yang berbasis kompetensi. Hak ini akan diberikan pemerintah, sehingga para pekerja berstatus PPPK bisa bekerja lebih optimal untuk negara. Hak ini diberikan sesuai dengan instansinya.
Kabar baiknya, hak ini diberikan secara gratis oleh pemerintah. Namun, pengayaan tidak diadakan secara berkala dan tidak semua PPPK akan menjalani pengayaan di waktu yang bersamaan. Kesempatan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjamin mutu kinerja para PPPK.
3. Cuti
Cuti adalah hak yang juga didapatkan oleh para PPPK. Cuti ini memiliki hitungan yang sama dengan para pegawai negeri sipil. Aturannya tertulis dalam peraturan pemerintah yang dicanangkan pada tahun 2020 lalu.
Cuti apa saja yang didapatkan oleh seorang PPPK? Hak cuti di antaranya adalah cuti melahirkan hingga 3 bulan, cuti bersama yang masuk ke dalam peraturan pemerintah, cuti tahunan setidaknya 12 hari, dan cuti sakit selama mengikuti pedoman cuti yang berlaku untuk para PPPK.
4. Mendapatkan penghargaan
Sebagaimana yang tertuang dalam PP tahun 2020, seorang PPPK memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan penghargaan. Penghargaan ini diberikan untuk para PPPK yang memiliki prestasi baik dan kinerja yang cemerlang.
Baca juga :Tugas dan Tabel Gaji PNS 2022 Berdasarkan Golongan
Bentuk penghargaan akan berbeda antara satu dengan lainnya. Ada PPPK yang mendapatkan tanda penghormatan dari pemerintah berupa lencana. Ada juga yang diprioritaskan untuk ikut pengayaan demi kemajuan potensi. Ada pula PPPK yang akan diajak untuk hadir dalam acara resmi negara.
Gaji P3K golongan 3A adalah gaji yang didapatkan oleh pekerja yang lulus sarjana atau S1. Para pekerja ini mendapatkan kesempatan dan hak yang sama dengan PNS. Bedanya, mereka memiliki kontrak kerja dengan pemerintah.