Seorang lulusan S1 bisa menjadi seorang PNS. Kabar baiknya, mereka yang lulus dengan strata ini bisa naik golongan secara langsung tanpa harus dari bawah terlebih dahulu. Fakta ini pun membuat gaji PNS lulusan S1 dan tunjangan yang didapat berbeda dengan golongan yang ada di bawahnya.
Baca juga :
Informasi Daftar Gaji PNS 2022 Dan Tunjangan Yang Didapatkan
Lulusan S1 akan masuk ke dalam golongan III. Hanya saja di dalam golongan ini terdapat perbedaan seperti golongan A hingga D. Perbedaan ini akan didasarkan pada keahlian PNS itu sendiri. Berikut ini adalah gaji yang diterima PNS lulusan S1 beserta tunjangan yang didapatkannya.
Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan
1. Gaji pokok lulusan S1
Gaji seorang PNS yang lulus S1 memiliki banyak perbedaan. Anda yang daftar sebagai seorang sarjana mungkin harus memulai dari golongan terendah dahulu yakni 3-A. Seiring berjalannya waktu, jenjang karir akan naik. Gaji Anda pun meningkat ditambah dengan kebijakan pemerintah.
Golongan PNS untuk Lulusan S1 Besaran Gaji 3A Rp2.577.800 – Rp3.371.900 3B Rp2.210.200 – Rp3.516.300 3C Rp2.320.500 – Rp3.661.200 3D Rp2.398.100 – Rp3.811.000
2. Tukin Lulusan S1
Tukin adalah singkatan dari tunjangan kerja. Tukin adalah bagian terbesar yang diterima oleh PNS dan bisa melebihi gaji pokok. Meski begitu, tukin akan tergantung dari instansi tempat Anda bekerja. Jabatan pun akan mempengaruhi tukin yang didapatkan.
Jumlah tukin sangat bermacam-macam. Levelnya mulai dari 5 juta hingga 117 juta rupiah. Peraturan pemberian tukin akan selalu diatur oleh Peraturan Presiden. Tukin yang diterima oleh PNS lulusan S1 mulai sari Rp.5.362.200,00.
3. Tunjangan Suami atau Istri Lulusan S1
Mereka yang sudah menikah akan mendapatkan tunjangan suami atau istri. Hal ini berlaku apabila salah satunya adalah seorang suami atau istri, maka mereka akan mendapatkan lebih sebanyak 5 persen. Jika keduanya PNS, maka hanya salah satu gang mendapatkannya.
Peraturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah atau PP tahun 1977 nomor 7. Sejak dulu, hal ini tidak berubah sehingga PNS dengan level S1 hanya mendapatkan kelebihan sekitar Rp125.000,00 hingga Rp175.000,00 per bulannya.
Baca juga :Tugas dan Tabel Gaji PNS 2022 Berdasarkan Golongan
4. Tunjangan Anak Lulusan S1
Tak hanya suami atau istri saja yang mendapatkan tunjangan namun jika Anda memiliki anak, mereka akan mendapatkannya juga. Besaran tunjangan diberikan dengan menggunakan persentase sebanyak 2 persen dari besaran gaji pokok.
Maka dari itu, penambahan tunjangan ini beragam pula karena gaji PNS lulusan S1 dan tunjangan akan berbeda setiap sub-golongannya. Penambahan tunjangan anak bagi PNS yang sudah lulus S1 berkisar antara Rp50.000,00 hingga Rp65.000,00 per bulannya.
5. Tunjangan Makan Lulusan S1
Tunjangan lain yang bisa dinikmati oleh seorang PNS adalah tunjangan makan. Besarannya akan berbeda tergantung dari posisi golongannya. Peraturan ini tertuang dalam PMK nomor 32 tahun 2018 oleh Menteri Keuangan, sehingga jumlahnya selalu tetap.
Bagi PNS yang lulus dari S1, maka golongannya masuk ke dalam golongan 3. Tunjangan makan yang didapatkan adalah Rp37.000,00 per hari. Hanya saja, tunjangan makan hanya berlaku untuk PNS tersebut. Keluarga tidak memiliki hak untuk mendapat tunjangan makan.
6. Tunjangan Umum Lulusan S1
Tidak semua PNS memiliki posisi atau jabatan yang sifatnya struktural. Mereka hanya akan mendapatkan tunjangan umum, bukan tunjangan jabatan. Lulusan S1 masih terhitung sebagai golongan III bukan Eselon. Tunjangan umum tidak setara dengan tunjangan jabatan.
Bagi seorang PNS golongan III, maka tunjangan umumnya hanya sebesar Rp185.000,00. Tunjangan ini akan dibayarkan setiap bulannya bersama dengan gaji pokok. Besaran tunjangan umum bisa makin meningkat sesuai dengan kenaikan golongan nantinya.
Seorang lulusan S1 bisa menjadi seorang PNS tanpa ikut sekolah ikatan dinas. Kabar baiknya, mereka bisa langsung masuk ke dalam golongan III. Gaji PNS lulusan S1 dan tunjangan yang didapat menjadi alasan posisi ini menggiurkan bagi para sarjana.